Regulator
Kami berkolaborasi dengan asosiasi dan otoritas demi ciptakan industri fintech yang berkelanjutan.
PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Easycash mendapatkan status berizin dan diawasi OJK sejak 16 Oktober 2020 berdasarkan KEP-49/D.05/2020.
Kegiatan PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) berlandaskan POJK Nomor 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.



















